Pernikahan Dini Pasangan Remaja Kalsel Hanya 2 Malam, Apa yang Terjadi?

Sempat terdengar kabar bahwa keluarga pasangan remaja yang menikah dini itu hendak pergi ke Pengadilan Agama setempat untuk meminta dispensasi.

diperbarui 19 Jul 2018, 01:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018, 01:00 WIB
Pernikahan dini
Pasangan remaja ZA dan IB yang melangsungkan pernikahan dini, didampingi sang nenek beserta paman-paman ZA, Jumat (13/7/2018). (Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)

Tapin - Bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) sempat menjadi pasangan suami istri (pasutri) selama dua malam. Setelah itu, pernikahan dini pasangan remaja di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibatalkan karena dianggap tidak sah. Keluarga diminta untuk memisahkan mereka.

"Sebab, pernikahannya tidak sah," ucap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin, Hamdani, dikutip JawaPos.com, Rabu, 18 Juli 2018.

Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga. "Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," ujar Hamdani.

Setelah ditelusuri, IB si mempelai perempuan yang sebelumnya disebutkan yatim piatu ternyata masih punya kakak kandung yang keberadaannya belum diketahui. "Oleh sebab itulah, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani.

Pada Selasa, 17 Juli 2018, sempat terdengar kabar bahwa keluarga ZA maupun IB hendak pergi ke Pengadilan Agama setempat untuk meminta dispensasi atas pernikahan dini tersebut. "Hingga saat ini pukul 10.00 Wita, masih belum ada," ungkap Masduki dari Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tapin.

Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) mendatangi lagi kediaman JA, nenek ZA (mempelai laki-laki), di Kecamatan Binuang. Di sana terlihat rombongan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapin yang menggelar mediasi dengan keluarga ZA dan IB.

Ibu ZA, SA, mengatakan menerima hasil mediasi pada Sabtu, 14 Juli 2018, di Polsek Binuang yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat. "Kami keluarga menerima keputusan itu," ucapnya.

Mengenai kemungkinan pihaknya ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi atas pernikahan dini kedua mempelai remaja tersebut, SA enggan membeberkan. Namun, yang jelas, pihaknya setuju dengan Dinas PPPA untuk menyekolahkan ZA dan IB. "Rencananya, mau ikut paket C," tuturnya.

Baca berita menarik dari JawaPos.com lain di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Pengakuan Mengejutkan 2 Remaja yang Menikah Dini

Pernikahan dini
Pasangan yang melangsungkan pernikahan dini, mempelai perempuan IB (15) dan mempelai laki-laki ZA (13). (Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)

Pernikahan dini yang melibatkan remaja ataupun anak di bawah umur memang senantiasa menghebohkan. Pun demikian pernikahan dini di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa hari lalu.

Tak mengherankan, bila wajah polos khas anak-anak masih sangat tampak di raut muka ZA dan IB. Maklum, keduanya belum akil balig. ZA, si mempelai laki-laki, masih berusia 13 tahun. Sedangkan IB, mempelai perempuan, lebih tua 2 tahun alias 15 tahun.

Pasangan belia itu pada Kamis malam, 12 Juli 2018, membikin heboh warga desa setempat karena melangsungkan pernikahan siri. Proses "ijab kabul" pernikahan dini tersebut berlangsung tertutup di rumah nenek ZA di Jalan Saka Permai Desa Tungkap, Kecamatan Binuang.

Hanya keluarga dekat yang menyaksikan. Ijab kabul berlangsung di bawah wali nikah seorang ustaz sekaligus tokoh masyarakat setempat. Namun, proses sakral itu tidak dihadiri orangtua kandung kedua pasangan.

Orangtua mempelai pria kebetulan sudah bercerai. Sejak kecil ZA ikut neneknya, JA (45). JA merupakan nenek ZA dari pihak ibu. Ibu kandung ZA bernama SA dan ayahnya HA.

Sementara itu, orangtua IB, konon sudah meninggal dunia. Sejak kecil mempelai perempuan tersebut diasuh orangtua angkat.

"Ijabnya tertutup supaya cucu saya tidak gugup selama ijab. Alhamdulillah, ZA mengucap dengan lancar," ucap sang nenek ketika ditemui Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) di rumahnya, Jumat sore, 13 Juli 2018.

Meski menikah secara siri, pernikahan remaja itu juga diramaikan dengan resepsi pada Jumat paginya. Banyak warga yang berdatangan menyampaikan ucapan selamat kepada kedua mempelai.

Tapi, umumnya mereka hadir karena penasaran ingin mengetahui kebenaran berita tentang pernikahan dini itu. "Banyak tamu yang datang. Tapi, ya itu tadi, kebanyakan hanya ingin tahu seperti apa perkawinan cucu saya itu," imbuh sang nenek yang mengasuh ZA sejak umur setahun.

Saat Radar Banjarmasin datang ke rumah JA, ZA maupun IB tampak masih sibuk membereskan tenda-tenda bekas pelaminan, ditemani ketiga pamannya, seusai acara resepsi yang digelar Jumat pagi. Tingkah polos mereka masih terlihat saat ZA dan IB ditanya alasan menikah di usia yang masih muda.

Keduanya tersenyum malu untuk menjawab perihal pernikahan dini tersebut. "Kisah akan aja (Ceritakan saja, Red)," ujar sang nenek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya