Bermodal Bualan di Facebook, Pria Beristri di Mamasa Cabuli Gadis Belia 3 Kali

Berawal dari kenalan di media sosial Facebook, gadis belia di Mamasa menjadi korban pencabulan pria yang baru dikenalnya.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 24 Des 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 00:00 WIB
Pencabulan Mamasa
Satreskrim Polres Mamasa menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamasa - N (26) warga Desa Salu Kepopo, Kecamatan Bambang, Mamasa, Sulawesi Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pada awal Desember 2020, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah beberapa minggu berkenalan, pelaku mengunjungi korban di rumahnya.

"Pada 20 Desember kemarin, pelaku menjemput korban di rumahnya tanpa sepengetahuan orangtuanya dengan kendaraan motor. Palaku membawa korban ke rumah orangtuanya untuk bermalam, kemudian mencabulinya sebanyak tiga kali," kata Dedi, Selasa (22/12/2020).

Dedi menambahkan, kasus pencabulan itu terungkap, bermula ketika keluarga korban menyadari bahwa gadis belia itu tak berada di rumah dan segera melakukan pencarian. Pelaku yang tahu jika korban sedang dicari, kemudian menyuruhnya pulang seorang diri dengan berjalan kaki puluhan kilo meter.

"Korban disuruh pulang jalan kaki. Di tengah perjalanan korban bertemu salah seorang keluarganya, kemudian diantar ke rumahnya," ujar Dedi.

Saat tiba di rumah, korban lalu menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada keluarga. Tak terima gadis belia itu dinodai oleh pelaku, keluarga korban lalu melaporkan perbuatan itu ke polsek terdekat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada 21 Desember kemarin.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat dibawa ke rumah orangtuanya. Pelaku juga mengakui jika ia sudah beristri," ungkap Dedi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya