Liputan6.com, Jakarta - Sudah delapan tahun Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) membukukan aksi nyata, sejak berdiri di Jawa Barati pada 12 Juni 2012. Forum ini berawal dari kekhawatiran guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMAN 27 Bandung bernama Ida Suciati Mandirisari terhadap perilaku pelajar yang makin menyimpang dari norma.
Kemudian ada sebagian siswa SMAN 27 Bandung yang sejalan dengan guru tersebut. Hingga akhirnya terbentuklah kelompok pencinta PKn. Ini sebagai cikal bakal lahirnya Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM.
Awalnya kelompok ini hanya berdiskusi seputar pelajaran PKn dan sikap-sikap siswa SMAN 27 Bandung. Kemudian berkembang, seiring kepala sekolah mendukung forum ini.
Advertisement
Baca Juga
Akhirnya terbentuklah Forum Pelajar Sadar Hukum yang kemudian bertransformasi menjadi Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM). Mulai berdirinya FPSH HAM, anggota tidak hanya aktif berdiskusi seputar PKn dan sikap perilaku siswa, tetapi mulai untuk menasihati teman-temannya agar berprilaku baik juga banyak berdiskusi tentang undang-undang, kebhinekaan, wawasan nusantara, dan juga masalah-masalah sosial yang berada di sekitar.
Berawal dari itu, diadakan MoU pertama kali dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Polisi Daerah Jawa Barat, dan Direktorat Narkoba.
Kini FPSH HAM berada di bawah pembinaan 7 instansi, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Kementerian Pertahanan wilayah Jawa Barat, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.
FPSH HAM terus berkembang hingga saat ini sesuai SK Gubernur Nomor 180/Kep. 1341-Disdik/2018. FPSH HAM terus memberikan terobosan baru dalam meningkatkan kesadaran hukum dan HAM di kalangan pelajar. Program-program FPSH HAM terdapat yang bersifat formal hingga non formal, seperti seminar nasional, FPSH HAM peduli, FPSH HAM berbagi, dan program-program lainnya.
Saksikan Video Ini
Jadi Kajian Penelitian
Perjalanan eksistensi FPSH HAM menjadi sesuatu yang menarik untuk dijadikan kajian intelektual melalui penelitian penulisan karya ilmiah berupa tesis sebagai syarat dalam peyelesaian pendidikan pascasarjana. Hal ini menjadi menarik, karena FPSH HAM yang pertama di Jawa Barat ini terus berkembang secara signifikan.
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Hasbullah Fudail bercerita, pada Senin (13/7/2020) lalu dirinya menerima kunjungan wawancara dari mahasiswi Eka Nur’ala Hidayatain, mahasiswa program studi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Wawancara ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran atas judul penelitian “Pengembangan Kesadaran Hukum dan HAM dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Kasus Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) di Jawa Barat)”.
“Secara pribadi saya sangat mengapresiasi keberanian dan kemampuan mahasiswi Eka untuk menyakinkan pembimbingnya Prof . Dr. H. Suwarna Al Muchtar S. H, M. Pd.. Pada akhirnya dapat menyetujui penelitian ini,” kata Hasbullah, Minggu (18/4/2021).
Hasbullah mengungkapkan, dalam mengangkat topik FPSH HAM untuk menjadi tesis diperlukan berbagai alasan rasional, karena akan banyak menimbulkan pertanyaan atas keberadaan FPSH HAM ini. Baik dari sisi legalitasnya, sejarahnya, institusi yang terlibat, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, maupun berbagai faktor lainnya.
“Selaku pembina FPSH HAM saya sangat berterima kasih bahwa setelah terlibat langsung sejak awal terbentuknya tahun 2011 yang prosesnya berasal dari bawah (bottom up). Keberhasilan FPSH HAM untuk menjadi kajian penelitian secara akademis adalah suatu penghargaan intelektual,” tutur Sekretaris Pembinaan Kesadaran Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat ini.
Ia berharap, FPSH HAM segera go nasional, karena memang programnya adalah hasil kerja intelektual kaum milenial dan telah melakukan terobosan-terobosan baru, khususnya dalam menyosialisasikan produk hukum dan HAM kepada pelajar.
Sementara itu, sebagai yang meneliti FPSH HAM, Eka Nur’ala Hidayatain mengungkapkan ketertarikannya pada FPSH HAM untuk menjadi topik penelitian. Dia mengatakan, organisasi seperti FPSH HAM merupakan salah satu sarana positif bagi para pelajar atau remaja yang harus mendapatkan apresisasi positif.
“Saya meyakini melalui organisasi FPSH HAM kita dapat belajar dan mempelajari tentang bagaimana karakter yang ada dalam diri sendiri maupun karakter dari orang lain,” kata Eka, Rabu (21/4/2021).
Melalui organisasi seperti FPSH HAM, lanjutnya, tentu keterampilan/softskill akan semakin terasah dan teruji melalui organisasi. Keterampilan yang diasah tersebut disesuaikan dengan bidang organisasi yang berada dalam FPSH HAM.
“Bagaimana peran dari FPSH HAM dapat mengajar para pelajar untuk bisa berpartisipasi melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Melalui FPSH HAM bisa mengarahkan para pelajar agar bisa menjadi dirinya sendiri yang tentunya memiliki kepribadian, yaitu pribadi yang mengetahui kelemahan dan kelebihan yang dimiliki,tidak berusaha menjadi pribadi lain, tetapi berusaha belajar dari orang lain juga,” jelas mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia ini.
Eka melihat saat ini berbagai problematika terjadi dalam masyarakat, banyak melibatkan para pelajar. Dari fenomena itu, Eka sangat meyakini FPSH HAM bisa menjadi salah satu organisasi yang dapat megarahkan para pelajar, yang notabene merupakan calon penerus generasi bangsa menjadi warga negara yang lebih baik lagi.
“Pandangan saya sebagai seorang guru PKn, dengan adanya FPSH HAM terlihat adanya relevansi dari berbagai program-program kegiatan FPSH HAM dengan pembelajaran PKn,” ujarnya.
Sebagai organisasi, menurut Eka, FPSH HAM dapat dijadikan wahana pembelajaran PKn yang mengajarkan terkait kesadaran hukum dan HAM, pendidikan karakter, dan bela negara. Program pembinaan kesadaran hukum dan HAM yang dilakukan selaras dengan Permendikbud No 63 Tahun 2013.
“Bagi saya organisasi-orgainisasi seperti FPSH HAM bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif pembelajaran di luar pendidikan formal bagi para pelajar dan tentunya organisasi FPSH HAM dapat memperkuat pembelajaran dalam pendidikan formal di sekolah,” tuturnya.
Advertisement
Masuk Jurnal Internasional
Ketua FPSH HAM Jawa Barat Nandi mengucap syukur atas masuknya FPSH HAM ke dalam kajian penelitian akademis. Ia menyebut, ada dua jurnal internasional yang membahas tentang FPSH HAM.
Jurnal internasional pertama berjudul Development of Law and Human Rights Awareness in Civics Educations (Case Study of Law and Human Rights Awareness Students Forum (FPSH HAM) West Java) oleh Eka Nur’ala Hidayatin dan Suwarma Al Muchtar. Jurnal kedua berjudul The Internalisation of Law Awareness in Developing Students’ Characters oleh Aprillio Poppy Belladonna, Affandi Idrus, Sapriya, dan Rahmat.
“Alhamdulillah Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Jawa Barat masuk ke jurnal internasional. Semoga keberadaan FPSH HAM semakin dirasakan kebermanfaatannya di kalangan akademisi maupun masyarakat,” ucap Nandi, Jumat (16/4/2021).
Selain menjadi topik penelitian akademis, FPSH HAM juga pernah diapresiasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, keberadaan FPSH HAM juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kini FPSH HAM telah menyebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan menuju nasional.
Muhamad Husni Tamami, mahasiswa Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat IPB University, FPSH HAM Jawa Barat, campus citizen journalist