Penerima Bantuan Dana Stimulan Gempa Bumi Mamuju Wajib Vaksin Covid-19

Sebanyak 9.719 kepala keluarga (KK) penerima bantuan dana stimulan rumah rusak di Mamuju wajib divaksin Covid-19.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 15 Okt 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 14:00 WIB
Bupati Mamuju
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamuju - Dana stimulan bantuan rumah rusak dari pemerintah pusat untuk warga terdampak gempa bumi magnitudo 6,2 pada 15 Januari 2021 lalu bakal disalurkan Pemkab Mamuju. Namun, sebelum disalurkan, sebanyak 9.719 penerima bantuan wajib divaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi mengatakan, keputusan itu berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Di Perpres itu disebutkan, setiap masyarakat yang telah diwajibkan vaksin namun tidak melakukan, ada sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial," ujar Sutinah kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Sutinah menambahakan, langkah itu harus mereka terapkan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19. Apalagi capaian vaksinasi di Mamuju saat ini masih tergolong sangat rendah berada di kisaran 29 persen.

"Makanya kita berlakukan itu (wajib vaksin). Bagitu juga setiap warga yang menerima bantuan baik BLT, bantuan dari Dinas Pertanian dan Perikanan wajib memperlihatkan bukti sudah vaksin," ujar Sutinah.

Tidak hanya masyarakat yang menerima bantuan dana stimulan atau sosial saja yang wajib memperlihatkan bukti telah vaksin, bagi warga yang ingin mengurus sporadik tanah juga diwajibkan. Untuk penyaluran dana stimulan, dia menyebutkan dana tersebut sudah masuk ke rekening penerima, tetapi belum bisa dicairkan.

"Kalau datanya mereka sudah lengkap (termasuk bukti vaksin), BPBD tinggal memerintahkan pihak bank agar bisa dicairkan dananya," tegas Sutinah.

Sulkifli, salah seorang warga yang menerima bantuan dana stimulan turut mendukung aturan wajib vaksin yang diterapkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu juga akan membantu dalam pemulihan ekonomi masyarakat di masa pendemi Covid-19 yang hampir dua tahun mendera ini.

"Ini (wajib vaksin) juga akan membantu kita dalam mencapai herd immunity, dimana nantinya kita bisa beraktivitas sedikit lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak seperti saat ini yang serba pembatasan," tutup Sulkifli.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya