Liputan6.com, Bengkulu- Suasana Pengadilan Negeri Kota Bengkulu yang berada di Jalan S Parman pada Selasa 22 Februari 2022 mendadak heboh. Terlihat para pengacara, saksi, pegawai pengadilan hingga petugas keamanan lalu lalang di lantai satu dan dua seputar ruang persidangan. Ternyata agenda sidang yang seharusnya digelar tidak bisa dilaksanakan.
Humas PN Bengkulu Riswan Supartawinata saat dikonfirmasi mengatakan, sebanyak 14 orang pekerja di lingkungan PN Bengkulu terpapar Omicron. Rinciannya, 3 orang hakim, 4 siswa Sekolah Menengah Atas yang sedang melaksanakan program Praktek Kerja Lapangan atau magang, serta 7 orang ASN terserang virus Covid-19 jenis Omicron.
"Pada hari ini kita dapat data 14 orang terpapar omicron. Saat ini semuanya melakukan isoman," terang Riswan di Bengkulu Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak 15 perkara yang seharusnya dipimpin tiga hakim yang terkena Omicron tersebut terpaksa tidak dilaksanakan atau ditunda hingga batas waktu menunggu para hakim tersebut sembuh dan bisa menjalankan aktivitas secara normal. Namun, persidangan lain yang dipimpin para hakim yang tidak terpapar Covid-19 tetap dijalankan seperti biasa.
"Untuk lockdown atau tidak, nanti kita bisarakan di tingkat pimpinan," lanjut Riswan.
Salah satu dari 15 agenda sidang yang tertunda tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus pencurian telepon genggam atau ponsel dengan terdakwa G (17). Kasus G, yang sempat menyita perhatian publik di Bengkulu karena gagal mendapatkan fasilitas Restorative Justice padahal sudah dilakukan upaya perdamaian dengan korban B, harus tertunda untuk waktu paling cepat satu minggu ke depan.
Pengacara negara yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa G, Novi Anreani mengatakan, mereka sudah menyiapkan nota pembelaan atau Pledoi untuk G dan akan dibacakan dimuka majelis hakim yang memimpin persidangan. Namun, mereka terpaksa bersabar karena kondisi di luar perkiraan yang terjadi di lingkungan PN Bengkulu.
"Kebetulan hakim yang memimpin sidang ini sedang sakit, kami harus bersabar," tukas Novi.
Sesuai janji Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani yang akan menuntut terdakwa G berdasarkan pertimbangan hati nurani, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyatakan, bakal ada kejutan terkait persidangan yang digelar PN Bengkulu.
"Ada kejutan, sesuai dengan instruksi Ibu Kajati kemarin, tunggu saja," ujarnya.