Kenduri Sko, Sakralnya Ritual Memandikan Naskah Melayu Tertua di Dunia

Kenduri Sko merupakan ritual adat memandikan naskah melayu tertua di dunia yang usianya mencapai 600 tahun.

oleh Novia Harlina diperbarui 18 Mei 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 06:00 WIB
Depati Talam memperlihatkan naskah melayu kuno dalam acara Kenduri Sko Tanjung Tanah. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Depati Talam memperlihatkan naskah melayu kuno dalam acara Kenduri Sko Tanjung Tanah. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Kerinci - Bunyi gong menggema memecah ramainya masyarakat Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berkumpul di Masjid Masjid Al Ikhlas ba’da Jumat.

Hari itu, Jumat (13/5/2022) adalah acara adat yang disakralkan oleh masyarakat Tanjung Tanah. Mereka menyebutnya Kenduri Sko.

Cuaca terik tak menyurutkan semangat mereka mengikuti acara adat yang digelar sekali lima tahun tersebut. Tiga Depati (pimpinan adat) wilayah Tigo Tanjung Tanah, Depati Talam, Depati Bumi, Depati Sekumbang bersama pemangku adat lainnya bejalan beriringan dari masjid menuju rumah tiga depati.

Sesampainya di rumah, para depati akan memandikan naskah melayu kuno, yang disimpan turun temurun konon sejak 600 tahun silam.

Selain naskah kuno juga terdapat benda pusaka lainnya. Naskah dan benda pusaka ini kemudian disebut dengan Sko.

Rumah pertama yakni Depati Talam, di rumah Depati Talam terdapat sejumlah Sko yang disimpan dalam sebuah peti, kemudian akan dimandikan.

Sko di Rumah Depati Talam yakni 24 lembar Kitab Undang-undang Tanjung Tanah, yang ditulis di atas daun daluang serta sebuah buku tulisan arab melayu.

Kemudian enam ikat daun lontar, 9 kain dan baju berwarna hitam dan putih. Kain-kain ini digunakan untuk mengikat dan membungkus kitab Undang-undang Tanjung Tanah dan enam ikat daun lontar.

Sko lainnya adalah sebuah stempel dari tanag dan baju kebesaran hakim. Ritual memandikan Sko dimulai, Depatai Talam mengambil posisi duduk di tengah-tengah para pemangku adat lainnya.

Memandikan Sko bukan berarti menyiramnya dengan air, namun Sko tersebut hanya diusap-usap dengan tangan yang sebelumnya sedikit dibasahi dengan air yang sudah dicampur dengan limau kapas.

Suasana memandikan Sko semakin sakral dengan dibakarnya kemenyan. Satu per satu Sko diusap oleh Depati Talam dan disaksikan pemangku adat lainnya.

Setelah selesai memandikan Sko, benda pusaka itu kembali disimpan di dalam peti. Kelak lima tahun lagi, peti itu baru akan dibuka kembali untuk dimandikan.

Ritual selanjutnya yakni di rumah Depati Bumi, para pucuk adat ini kembali berjalan beriringan ke rumah Depati Bumi yang berjarak tak jauh daru rumah Depati Talam.

Di rumah Depati Bumi, juga terdapat sejumlah Sko yang disimpan di dalam sebuah peti. Yakni, satu buah buluh serta tutup atas dan bawahnya, di dalam buluh itu tersimpan 5 macam kain yang berwarna hitam, putih, merah dan belang.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengatur Kehidupan Masyarakat Masa Lampau

Sementara di rumah Depati Sekumbang, terdapat benda pusaka berupa satu batang buluh berukuran lebih kurang 20 centi meter. Kemudian kain berwarna hitam, putih, dan merah putih.

Di dalam kain itu terdapat kulit kayu yang memiliki tulisn, namun tulisan itu nyaris tak bisa dibaca karena kulit kayu yang mulai hancur.

Ritual yang sama seperti di rumah Depati Talam dilakukan di rumah Depati Bumi dan Sekumbang. Mulai dari membuka peti hingga kembali memasukkannya ke dalam peti untuk disimpan.

Depati Talam, Said Hanafi mengatakan ritual memandikan Sko adalah tradisi turun menurun yang dilakukan di Tanjung Tanah. Kenduri Sko tahun ini sempat tertunda dua tahun akibat pandemi Covid-19.

"Naskah melayu yang dimandikan itu adalah naskah melayu tertua di dunia, sudah diteliti dan diuji keabsahannya oleh peneliti," katanya, Jumat (13/5/2022).

Said merupakan pewaris dari naskah melayu garis keturunan Depati Talam. Ia menjelaskan naskah melayu kuno yang diperkirakan berusia 600 tahun itu ditulis oleh Kuja Ali, nenek moyangnya.

Pusaka itu berisi tentang penjelasan-penjelasan tata cara kehidupan bermasyarakat dan hukum yang mesti diterapkan di Tanjung Tanah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya