Ketagihan Remas Payudara, Pemuda Pati Nekat Beraksi Lagi

Tak kuat mengendalikan birahi yang terus memuncak, MK terpaksa ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa gara-gara suka berbuat bejat kepada para wanita.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 05 Agu 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2023, 03:00 WIB
Tersangka MK warga Desa Guyangan Trangkil Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa. (Liputan6.com/Dok. Polresta Pati)
Tersangka MK warga Desa Guyangan Trangkil Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa. (Liputan6.com/Dok. Polresta Pati)

Liputan6.com, Pati - Tak kuat mengendalikan birahi yang terus memuncak, MK terpaksa ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa gara-gara suka berbuat bejat kepada para wanita. Pemuda asal Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati ini nekat meremas payudara korbannya.

Begal payudara ini ditangkap paksa kedua kalinya oleh pihak kepolisian pada Kamis (3/8/2023). Sebelumnya, ia dibekuk aparat saat beraksi di kawasan Desa Jatimulyo dan Jetak Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Kala itu, polisi menetapkan pelaku menjalani wajib lapor di Polsek setempat.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (03/08/2023) pukul 09.30 WIB. Saat itu tersangka MK akan melaksanakan wajib lapor. Pihaknya terpaksa melakukan upaya penangkapan, dikhawatirkan pelaku melarikan diri.

Modus bejat pelaku yakni mengikuti dan mendekati para korban nya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dekat dengan korbannya, pelaku kemudian memegang dan meremas dada korban.

Aksi bejat pelaku dilancarkan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setidaknya ada empat korban yang mengalami pencabulan. Tiga korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo.

Sedangkan satu korban berlokasi di Desa Jetak, Kecamatan Wedarijaksa. Saat kejadian berlangsung pada Agustus 2022.

“Kami memiliki barang bukti berupa jaket jenis hodie warna merah yang dipakai pelaku dalam aksinya, serta pernyataan pelaku dan flasdisk berisi video pengakuan pelaku,” paparnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dijerat hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Arief Pramono) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya