Liputan6.com, Bandung - Anggota DPR Ismail Thomas saat ini telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pemalsuan izin tambang yang digunakan oleh perusahan tambang. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan dokumen perjanjian tersebut digunakan oleh PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," ujarnya pada Selasa (15/8/2023) mengutip dari Merdeka.com.
Alhasil karena hal tersebut, Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Adapun Ismail terlihat menggunakan rompi merah muda tahanan Kejagung dan dibawa dengan mobil tahanan.
Advertisement
Ketut Sumedana turut mengatakan jika penerbitan dokumen perizinan pertambangan yang dipalsukan oleh Ismail tersebut diduga dilakukan pada tahun 2021. Saat itu, Ismail Thomas telah berstatus sebagai anggota DPR.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR," tambahnya.
Profil Ismail Thomas
Melansir dari laman resmi DPR Ismail Thomas merupakan kelahiran Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955 dan beragama Katolik. Sebelum menjadi anggota DPR Ismail Thomas sempat menjabat menjadi Bupati di Kutai Barat.
Ismail Thomas pernah menempuh pendidikan SD, SMP dan SMA di Katholik WR Soepratman. Ia juga diketahui sebagai lulusan Sarjana Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia dan menempuh S2 jurusan Ilmu Adm Negara di Universitas Mulawarman.
Ia merupakan politikus dari PDIP sejak tahun 2000 dan sempat berkarier menjadi DPRD II Kubar pada tahun 2000. Berikut ini beberapa riwayat pekerjaan yang pernah ditempuh oleh Ismail Thomas:
1. Bupati Kutai Barat (2011-2016)
2. Bupati Kutai Barat (2006-2011)
3. Wakil Bupati Kutai Barat (2001-2006)
4. Anggota DPRD II Kutai Barat (2000-2001)
5. Supervisor Transport PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) (1990-2001)
Advertisement