Polisi Ringkus 2 Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil rental. Sebanyak 12 mobil rental disita dalam pengungkapan dua tersangka yang berbeda.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Sep 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 03:00 WIB
Dua tersangka penipuan dan penggelapan belasan unit mobil rental diungkap Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Dua tersangka penipuan dan penggelapan belasan unit mobil rental diungkap Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil rental. Sebanyak 12 kendaraan roda empat disita dalam pengungkapan dua tersangka yang berbeda. Identitas kedua tersangka itu, Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Kecamatan Rajabasa dan Hari Yusuf (45) warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, kota setempat.

"Dari tersangka HY kami mendapatkan sembilan unit mobil rental dan tiga unit mobil rental dari tersangka IW. Itu merupakan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dari dua perkara yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, Kamis (5/9/2024).

Dia menerangkan, tersanga Hari Yusuf telah beraksi sejak April hingga Juni 2024. Selama itu, ia sudah menggelapkan sebanyak 16 unit mobil rental dengan cara menggadaikannya kepada pihak lain. "Mobil itu didapat HY dari perusahaan yang menyediakan jasa rental mobil di Bandar Lampung. Satu mobilnya digadai tersangka sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta," sebutnya.

Sementara, tersangka Iwan menyewa tiga unit mobil rental dari korban selama 90 hari dan setelah itu tak kunjung dikembalikan. Tersangka berdalih ingin memperpanjang waktu sewa, namun korban menolak dan meminta kendaraan tersebut dikembalikan, alhasil perkara itu pun dilaporkan. "Berdasarkan keterangan IW, tiga mobil rental itu digadai oleh tersangka senilai Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta. Total ada 19 unit mobil dari keduanya, tapi barang bukti yang baru berhasil kami sita ada 12 unit mobil," ungkapnya. 

Dia menyampaikan, kedua tersangka itu bukan satu jaringan, melainkan sindikat penipuan dan penggelapan yang berbeda. "Dari hasil pemeriksaan pun diketahui keduanya nekat melakukan penipuan dan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," terangnya.

Atas perbuatanya, terhadap Hari Yusuf disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman selama empat tahun pidana penjara. Sementara, tersangka Iwan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya