Polisi Tangkap 2 Muncikari, Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Personel Polres Rokan Hulu menangkap 2 muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

oleh M Syukur diperbarui 12 Nov 2024, 20:29 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 20:29 WIB
Muncikari prostitusi anak dan tindak pidana penjualan orang yang ditangkap polisi di Rokan Hulu.
Muncikari prostitusi anak dan tindak pidana penjualan orang yang ditangkap polisi di Rokan Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua wanita, masing-masing berinisial Ry alias Yati dan Pm alias Nita ditangkap dengan dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Keduanya diduga menawarkan anak-anak di bawah umur melayani pria hidung belang di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan, Yati ditangkap pada 3 November 2024 oleh jajarannya di Polsek Ujung Batu. Sedangkan Nita tertangkap pada 7 November 2024 di Tambusai Utara.

 

Keduanya terduga muncikari itu mengelola kos-kosan dan menawarkan anak di bawah umur. Pelaku juga mengantarkan korban anak ke penginapan melayani pria hidung belang dengan tarif Rp1 juta.

"Adapun korban anak di bawah umur masing-masing berinisial Ejp (17), Rn (15) dan Na (15), kemudian satu dewasa berinisial Rmy (20)," kata Budi, Selasa siang, 12 November 2024.

Budi menjelaskan, TPPO dan protitusi anak di bawah umur ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi adanya muncikari membawa korban anak ke sebuah penginapan di Ujung Batu. Tersangka menunggu di depan penginapan setelah korban diantar ke kamar.

Polisi menangkap tersangka Nita di depan penginapan, begitu juga dengan Yati. Petugas menyita uang Rp1 juta dari tersangka dan barang bukti lainnya seperti minuman keras.

"Minuman beralkohol disita dari kos-kosan Yati, kedua tersangka menggunakan aplikasi perpesanan dalam menjalankan bisnisnya," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Budi.

AKBP Budi Setiyono menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini menjadi komitmen Polres Rohul dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan human trafficking. 

Saat ini, tegas Budi, ada 5 tindak pidana yang menjadi atensi kepolisian. Yaitu judi online, korupsi, ekspor impor ilegal, peredaran narkoba dan TPPO.

"Selain mendukung Program Asta Cita Presiden, hal ini juga merupakan bentuk Upaya Polres Rokan Hulu menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang Pilkada 2024," tegas Budi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya