Liputan6.com, Cirebon - Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat para keluarga terpukul dan kecewa berat. Namun, keluarga terpidana Vina Cirebon mengaku akan terus berjuang membebaskan anak-anak mereka.
Usai melakukan pertemuan tertutup bersama kuasa hukum dari tim Peradi, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo.
Advertisement
Baca Juga
Mereka yakin, tujuh terpidana yakni Rivaldy cs tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam. Diketahui, terpidana yang ditolak pengajuan PK nya antara lain Saka Tatal, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto dan Sudirman.
Advertisement
Para anggota keluarga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana karena tidak bersalah pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
"Setelah mendengar putusan MA ini kami sangat kecewa. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan terpidana karena tidak bersalah, kami yakin ada jalan keluar atas persoalan ini, " ujar perwakilan keluarga, Adam, Senin (16/12/2024).
Adam kemudian meminta pertolongan kepada Presiden untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih di dalam penjara. Kasanah, salah satu orang tua terpidana Hadi Saputra pun berharap Presiden Prabowo mendengarkan permohonan yang disampaikan keluarga terpidana Vina Cirebon.
Ia bersama keluarga yang lain mengaku yakin bahwa anak-anak terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah. Ia harap, permohonan terbuka ini didengar Presiden dan berharap segera ditindaklanjuti.
"Kami yakin anak-anak kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Kami mohon dan berharap Presiden mendengarkan keluh kesah kami dan bisa membebaskan anak-anak kami," ujarnya.