OPINI: PPPK Paruh Waktu Disorot Aktivis Gorontalo, Tenaga Honorer yang Berubah Nama?

Keputusan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Jan 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 23:00 WIB
Inkrianto Mahmud
Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Sulut-Go, Inkrianto Mahmud (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari kebijakan penyelesaian tenaga honorer.

Keputusan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer yang terdata dalam pangkalan data BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Asalkan telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK tahap pertama dan kedua. Namun, kebijakan ini justru menuai berbagai kritik dari masyarakat, termasuk para aktivis di daerah.

Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara–Gorontalo, Inkrianto, menilai kebijakan ini hanya mengganti status tenaga honorer menjadi PPPK tanpa memberikan kepastian hak mereka.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing instansi tempat mereka bekerja.

"Artinya, tidak ada aturan yang mengikat mengenai besaran gaji dan tunjangan. Jangan sampai gaji mereka sama saja dengan tenaga honorer sebelumnya," kata Inkrianto kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2025).

Inkrianto juga menyoroti sistem kontrak tahunan yang diterapkan kepada PPPK Paruh Waktu, meskipun mereka telah memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar.

"Apakah pantas seorang pegawai dengan status resmi memiliki kontrak hanya per tahun? Ini perlu menjadi perhatian serius," tegasnya.

Lebih lanjut, Inkrianto khawatir kebijakan ini justru akan membebani keuangan daerah. Ia mencontohkan kasus di Gorontalo, di mana tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya menerima gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Jika setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu gaji mereka tidak naik signifikan, sementara seluruh beban anggaran diserahkan kepada pemerintah daerah, ini hanya akan menambah masalah," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan menentukan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tambahan mengenai masa depan pegawai jika anggaran tidak tersedia atau pekerjaan mereka dianggap tidak lagi dibutuhkan.

“Bagaimana jika di kemudian hari anggaran habis atau pekerjaan sudah tidak dibutuhkan? Apakah ASN yang sudah memiliki status resmi harus diberhentikan? Kebijakan ini perlu kejelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan keresahan baru di kalangan tenaga Non-ASN,” tegasnya.

Inkrianto mendesak pemerintah pusat untuk merevisi aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya memberikan solusi nyata, bukan sekadar mengganti istilah dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Jangan sampai kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk sekadar menyelesaikan isu tenaga honorer tanpa memberikan manfaat yang berarti bagi para pekerja," tutupnya.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah lama menjadi isu di Indonesia.

Namun, kritik dari berbagai pihak menunjukkan perlunya evaluasi mendalam agar kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja.

PPPK Paruh Waktu Versi BKN

Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya/bkn.go.id
Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya... Selengkapnya

Pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional. Selain itu, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” demikian seperti dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Pada Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan kalau PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian seperti tertuang dalam diktum 28.

"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian evaluasi kinerja,” demikian seperti dikutip isi aturan tersebut.

Dalam ketentuan tidak disebutkan rinci gaji PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Ini sesuai tertuang dalam diktum 19.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian rilis dari BKN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya