Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan parkir liar tersebut.
"Jadi, salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (20/4/2025).
Baca Juga
Pramono mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pengelolaan parkir liar menjadi salah satu sumber pemasukan yang signifikan bagi oknum tertentu di Ibu Kota. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh jajaran Satpol PP lebih proaktif dalam menertibkan praktik ilegal tersebut, khususnya di wilayah padat seperti Tanah Abang.
Advertisement
"Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga nggak apa-apa," ujar Pramono seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, Pemprov DKI tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi, namun penegakan aturan harus tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Tarif Parkir Liar Capai Rp60 Ribu
Sebelumnya, jajaran Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap lima juru parkir liar yang diduga memungut tarif parkir tidak wajar di kawasan Pasar Tanah Abang. Aksi mereka terungkap setelah video viral di media sosial menunjukkan tarif parkir yang dipatok bisa mencapai Rp60 ribu per mobil.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah video tersebut ramai diperbincangkan publik.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar.
Tidak Dipidana, Para Pelaku Diserahkan ke Dinsos
Kompol Martua Malau, Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, mengungkapkan peran masing-masing pelaku. Darto diketahui sebagai juru parkir utama yang secara langsung menagih tarif parkir ke pengunjung, sementara Ardiansyah berperan sebagai pengelola dan penerima setoran.
“Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara Rp300 - 400 ribu, dibagi rata dengan juru parkir,” jelas Malau.
Tiga pelaku lainnya bertugas memungut tarif parkir dari kendaraan roda dua dan empat yang parkir di sepanjang jalan pasar tersebut.
Meskipun telah melakukan praktik pungli, kelima pelaku tidak dijerat hukuman pidana. Polisi menilai tindakan mereka belum memenuhi unsur tindak pidana dan kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Advertisement
