Liputan6.com, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permintaan tanahan rumah pria berinisial IWAS alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban.
Advertisement
Baca Juga
"Pengalihan status tahanan dan tahanan rutan ke tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ainudin, kuasa hukum Agus, usai sidang, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Adapun alasan hakim menolak permohonan Agus adalah untuk kelancaran sidang, sehingga Agus dapat dihadirkan tepat waktu.
"Alasannya dengan mempertimbangkan alasan subjektif bahwa masih dianggap perlu untuk tetap dilakukan penahanan terhadap Agus. Demi lancarnya persidangan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir)Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya juga membenarkan alasan hakim belum mengabulkan permohonan Agus adalah untuk kelancaran sidang.
"Iya benar, Majelis hakim masih menahan saudara IWAS dengan pertimbangan kelancaran sidang," ujarnya.
Sebelumnya, saat sidang pertama pada 16 Januari 2025, Agus mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan di Rutan karena kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya.
Merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, Agus mengajukan pengalihan penahanan. Ia meminta menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakukan yang layak.
Sementara itu, ketua KDD, Joko Jumadi mengklaim apa yang dilakukan oleh KDD sudah maksimal dan sudah sesuai prosedur, mulai dari petugas hingga kondisi kamar tahanan.