Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan perseroan dan Greylag.
Di mana Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang sebelumnya telah memenangkan Garuda Indonesia, telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian terhadap Putusan Homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2022 lalu.
Advertisement
Adanya penolakan kasasi tersebut menjadi optimisme tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum akselerasi kinerjanya guna menjadi entitas bisnis yang memiliki fundamen kinerja operasi yang semakin prospektif kedepannya.
“Atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Berkenaan dengan ditolaknya permohonan kasasi Greylag Entities tersebut, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus” serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.
Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada Efek Pemantauan Khusus melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan.
Masuk Pemantauan
Saat ini Garuda Indonesia masuk daftar efek dalam pemantauan khusus dengan kriteria nomor 5, dengen penjelasan bahwa perseroan tercatat memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
"Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria "Efek Pemantauan Khusus" tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif", jelas Irfan.
Sampai dengan kuartal III 2023, Garuda Indonesia berhasil membukukan total pendapatan USD2,23 miliar, tumbuh 48 persen dari periode yang sama tahun lalu USD1,5 miliar.
Pertumbuhan pendapatan usaha Garuda Indonesia hingga kuartal III 2023 tersebut turut dikontribusikan oleh pendapatan usaha perseroan yang dihasilkan dari peningkatan penerbangan berjadwal sebesar 49,02 persen year-on-year (YoY) menjadi USD 1,72 miliar, penerbangan tidak berjadwal meraih pendapatan sebesar USD 274,25 juta, dan pendapatan lainnya mencapai USD 234,91 juta.
Advertisement
Kinerja
Solidnya pertumbuhan kinerja usaha juga terlihat dari tren pertumbuhan kinerja operasi, di mana hingga periode kuartal III 2023 (YTD September 2023) Garuda Indonesia secara Group berhasil mengangkut sebanyak 14,28 juta penumpang, tumbuh 36,05 persen dibandingkan capaian angkutan penumpang pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Pada periode yang sama, Garuda Indonesia sebagai main brand juga mencatatkan pertumbuhan angkutan penumpang sebesar 55,48 persen menjadi 5,76 juta penumpang—terdiri dari 4,58 juta penumpang domestik dan 1,18 juta penumpang internasional yang masing-masing tumbuh secara signifikan sebesar 41,44 persen dan 153,75 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, ke depannya outlook pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,” tutup Irfan.