emiten

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai, kebijakan pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat jadi peluang bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.
Tampilkan foto dan video
Loading