Liputan6.com, Jakarta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan KSEI – Cash Management (K-CASH) pada hari ini, Rabu 18 Desember 2024. K-CASH merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola dana untuk transaksi reksa dana di pasar modal Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya sebagai aplikasi cash management, K-CASH dapat digunakan investor pasar modal untuk transaksi reksa dana yang lebih efisien.
Advertisement
K-CASH dibangun oleh KSEI dengan latar belakang adanya peningkatan pesat pada sektor reksa dana yang turut didukung oleh selling agent berbasis financial technology (selling agent fintech).
Advertisement
“Pengembangan K-CASH merupakan respon KSEI terhadap perkembangan transaksi reksa dana di pasar modal yang sangat dinamis, khususnya terkait penggunaan platform digital yang saat ini telah menjadi pilihan utama investor. Volume transaksi yang besar membutuhkan sistem yang mampu menangani frekuensi yang tinggi dengan cepat dan akurat,” ujar Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Rabu (18/12/2024).
10,2 Juta Investor
Data KSEI per November 2024 mencatatkan terdapat lebih dari 10,2 juta investor reksa dana di Indonesia yang menggunakan rekening melalui selling agent fintech. Jumlah ini setara dengan 70,35% dari total investor reksa dana yang berjumlah 13,76 juta.
Sedangkan saat ini terdapat 20 perusahaan selling agent fintech, yang menjual 464 produk reksa dana, dan membukukan nilai Asset Under Management (AUM) sebesar 30,8 triliun Rupiah.
Dari sisi frekuensi, sampai dengan akhir November 2024, frekuensi instruksi subscription yang dilakukan melalui selling agent fintech telah mencapai 83% atau sekitar 16,4 juta instruksi.
Demikian juga dengan instruksi redemption yang mencapai 85% atau sekitar 7,9 juta instruksi. Perkembangan ini menjadi bukti nyata kepercayaan investor reksa dana untuk melakukan transaksi menggunakan platform berbasis digital melalui selling agent fintech.
Tujuan Pengembangan K-CASH
Lebih lanjut Samsul menyampaikan, tujuan dari pengembangan K-CASH adalah menyediakan mekanisme pengganti virtual account dengan menggunakan Investor Fund Unit Account (IFUA) sebagai alternatif untuk penyimpanan dana investor yang lebih terjamin.
Sebelumnya, KSEI telah menggunakan IFUA sebagai rekening yang mencatat portofolio investasi reksa dana milik investor, bersamaan dengan implementasi Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) pada tahun 2016.
Penggunaan IFUA juga dapat memberikan transparansi posisi dana selama proses transaksi, karena dapat dipantau langsung oleh investor.
Pengembangan K-CASH didukung oleh salah satu rencana strategis KSEI yang telah diimplementasikan pada tahun 2019 yaitu penerapan full Central Bank Money (CEBM), yang memungkinkan penyelesaian dana transaksi pasar modal dilakukan melalui Bank Sentral secara menyeluruh.
Selain itu, KSEI telah ditunjuk sebagai anggota BI-FAST pada tahun 2022, yang memperkuat posisi KSEI dalam ekosistem sistem pembayaran nasional. Bergabungnya KSEI sebagai anggota BI-FAST dilandaskan pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-94/PM.2/2021 yang mengijinkan KSEI menjadi peserta BI-FAST untuk pemindahbukuan dana nasabah.
KSEI menjadi satu-satunya peserta non-bank yang berhasil mengembangkan mekanisme penyelesaian dana melalui BI-FAST pada tahap pertama implementasi BI-FAST di seluruh Indonesia. Dengan menjadi peserta BI-FAST, transfer dana melalui KSEI menjadi jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan BI-RTGS.
“K-CASH ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan inovasi dan merupakan perjalanan panjang sejak inisiasi OJK, SRO serta asosiasi pelaku industri pada tahun 2019. Dalam mendukung inisiatif tersebut, OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi,” sambung Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) Edi Broto Suwarno.
Advertisement
Perizinan dari OJK
Pada tahun 2021, KSEI memperoleh persetujuan dari OJK untuk penerapan IFUA sebagai alternatif penyimpanan dana melalui surat No. S-94/PM.2/2021. OJK memberikan tanggapan positif atas rencana penerapan dan pengembangan infrastruktur BI-FAST oleh KSEI.
Kelengkapan regulasi untuk implementasi K-CASH semakin terpenuhi ketika pada tahun 2023 OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 untuk melengkapi surat ijin penggunaan IFUA sebagai penyimpanan dan pemindahbukuan dana nasabah.
Pada kesempatan ini, Edi juga mendorong seluruh pelaku industri reksa dana untuk memanfaatkan K-CASH yang telah diimplementasikan KSEI. Edi berharap, K-CASH dapat membuka era baru industri reksa dana yang modern dan inklusif.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi K-CASH, KSEI mengundang beberapa pelaku industri reksa dana untuk menjadi peserta pilot project. Dari belasan perusahaan yang mendaftar, terdapat 2 selling agent fintech dan 7 Bank Kustodian yang mendukung penuh pengembangan K-CASH dengan menjadi peserta pilot project.
Dengan telah diimplementasikannya K-CASH oleh KSEI maka diharapkan investor reksa dana memiliki alternatif untuk penyimpanan dana dan pengelolaan dana untuk transaksi reksa dana yang lebih efisien, dengan menggunakan aplikasi berbasis digital yang lebih mudah dan murah.