Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian Jay Alatas dan Christy Jusung yang sejatinya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014), kembali ditunda. Pasalnya, kubu Jay Alatas lagi-lagi mangkir dalam persidangan. Hal ini membuat pihak Christy pun kesal.
Kuasa hukum Christy, Miftaahul Jannah, mempertanyakan motif di balik tidak hadirnya pihak Jay. "Alasan dari pihak Jay tidak datang, tak tahu ya. Hakim menyampaikan kalau kantor kuasa hukum Jay kan hanya beberapa langkah dari pengadilan ya. Tapi kenapa tetap tak hadir," cetus Miftaahul.
"Kami duga ini kesengajaan untuk memperlambat sidang. Tujuannya apa, kami tak tahu. Tadi juga sidang diskors 30 menit karena tak bisa memberikan alasan kenapa nggak hadir," lanjut dia.
Dengan begitu, sudah dua kali pihak Jay mangkir dalam persidangan. Sebelumnya, dua minggu lalu mereka juga tak datang. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni mendatang.
Seperti diketahui, Christy menggugat cerai Jay dengan nomor Pdt.G/2014/PAJS pada 7 Januari 2014. Gugatan cerai itu menandai berakhirnya rumah tangga Christy-Jay yang hanya berusia delapan bulan.(Jul/Mer)
Jay Alatas Mangkir Lagi, Pihak Christy Jusung Kesal
Sidang perceraian Jay Alatas dan Christy Jusung yang sejatinya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kembali ditunda.
diperbarui 02 Jun 2014, 11:30 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 11:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap
Cara Mencangkok Tanaman: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Cara Mendapat Uang dari TikTok: 21 Metode Terbukti untuk Menghasilkan Pendapatan
Laba Merosot 78,55% hingga September 2024, Intip Rekomendasi Saham INCO
Cara Buat Cimol yang Gurih dan Renyah: Panduan Lengkap hingga Varian yang Lezat
Cara Memasak Daging Sapi agar Empuk dan Lezat
VIDEO: Beda Pilihan Cabup, 2 Rumah Diangkut dan Dipindahkan
7 Golongan Orang yang Mendapat Doa Malaikat, Apakah Anda Termasuk?
Ragam Cara Warga Negara Amerika Serikat Gunakan Hak Pilih di Pilpres 2024
Nasib Vadel Badjideh Setelah Razman Jadi Tersangka, Mampukah Lawan Nikita Mirzani dalam Kasus Lolly?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Wings Air dan Maskapai Lain Batal Terbang