Liputan6.com, Jakarta Tak ada perwakilan pihak keluarga dalam sidang kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang melibatkan Ustad Guntur Bumi (UGB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Bahkan istri UGB, Puput Melati, sama sekali tak terlihat dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis untuk pria bernama asli Susilo Wibowo itu.
Yang terlihat hadir di persidangan adalah para korban praktek pengobatan alternatif UGB. Duduk di barisan terdepan, mereka dengan seksama memperhatikan jalannya persidangan hingga majelis hakim membacakan vonis.
Meski mendapat vonis enam bulan penjara, dua bulan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), para korban tetap merasa hukuman tersebut tak sepadan.
"Kok cuma enam bulan, nanggung banget sih," ceplos salah seorang korban pengobatan Ustad Guntur Bumi di ruang sidang.
Dengan vonis enam bulan penjara, harapan UGB untuk kembali menghirup udara kebebasan akan sedikit tertunda. Sebab, melalui pengacaranya, UGB meminta agar dirinya dibebaskan dari jerat hukum alias bebas murni.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.