Liputan6.com, Jakarta Tak ada perwakilan pihak keluarga dalam sidang kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang melibatkan Ustad Guntur Bumi (UGB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Bahkan istri UGB, Puput Melati, sama sekali tak terlihat dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis untuk pria bernama asli Susilo Wibowo itu.
Yang terlihat hadir di persidangan adalah para korban praktek pengobatan alternatif UGB. Duduk di barisan terdepan, mereka dengan seksama memperhatikan jalannya persidangan hingga majelis hakim membacakan vonis.
Meski mendapat vonis enam bulan penjara, dua bulan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), para korban tetap merasa hukuman tersebut tak sepadan.
"Kok cuma enam bulan, nanggung banget sih," ceplos salah seorang korban pengobatan Ustad Guntur Bumi di ruang sidang.
Dengan vonis enam bulan penjara, harapan UGB untuk kembali menghirup udara kebebasan akan sedikit tertunda. Sebab, melalui pengacaranya, UGB meminta agar dirinya dibebaskan dari jerat hukum alias bebas murni.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Puput Melati Tak Muncul saat Ustad Guntur Bumi Divonis
Tak ada satu pun keluarga dari Ustad Guntur Bumi yang hadir di persidangan saat sang ustad divonis penjara 6 bulan.
diperbarui 10 Sep 2014, 16:30 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:30 WIB
Keinginan Puput Melati dan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi untuk kembali rujuk, sepertinya bakal menemui ganjalan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa