Liputan6.com, Jakarta Sidang muncikari kasus prostitusi artis, RA akhirnya digelar di pengadilan. Sidang sempat diskors selama setengah jam. Hingga akhirnya, penjual jasa esek-esek artis itu pun didudukkan di kursi pesakitan. Sidang berlangsung tertutup.
Usai sidang, kuasa hukum RA, Pieter Ell menuturkan beberapa hal yang dibahas dalam persidangan. Salah satunya mengenai peranan RA yang menjadi penyedia jasa PSK artis bagi para hidung belang.
Advertisement
"Klien saya Robby itu membantu tindak pidana pencabulan, antara perempuan dan laki-laki yang bukan suami-istri," kata Pieter Ell, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Namun, ketika ditanyakan mengenai identitas sebenarnya artis yang merupakan anak asuhnya, RA mendadak lupa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) RA mengaku tak hapal nama-nama para artis tersebut.
"Rumput yang bergoyang kita tahu, sudah disebutkan artisnya. Saya tidak hapal juga, antara lain sih AA. Dalam dakwaan tidak disebutkan artisnya. Dalam dakwaan, versi JPU bilang klien saya sudah lupa namanya," ujarnya.
Hanya saja, RA menyebut satu inisial AA. Sosok ini lah yang diakui RA sebagai salah satu artis yang nyambi menjual tubuh.
"Tidak disebutkan nama detail artisnya, tapi antara lain AA, yang lainnya lupa versi di dakwaan," tandas Pieter Ell.
Sekedar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Mer)