Liputan6.com, Jakarta - Zaskia Gotik tidak dapat tidur semalaman. Itu karena protes sejumlah kalangan akibat imbas lawakannya yang kebablasan di salah satu acara musik di sebuah stasiun televisi swasta, Selasa (15/3/2015) pagi. "Habis acara itu Neng dimarahin ama manajemen," ucap Zaskia Gotik saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, Rabu (16/3/2016) pagi.
Tidak berhenti sampai di situ, netizen pun merisak Zaskia Gotik. Lawakannya bahwa Hari Proklamasi Indonesia adalah tanggal 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila adalah "bebek nungging" dianggap sebagai bentuk penghinaan pada lambang negara. "Neng enggak tahu kalau itu dilarang," ucap perempuan kelahiran 27 April 1990 ini.
Â
Advertisement
Baca Juga
Larangan menghina negara dan lambangnya sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 misalnya tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lebih jauh Zaskia Gotik mengaku semua yang terjadi murni improvisasinya. "Tim kreatif cuma bilang di acara itu Neng kebagian peran beloon. Ya, jawab asal-asalan. Enggak serius. Duh, tapi enggak nyangka jadi kayak gini," ucap si pemilik goyang itik ini.