Liputan6.com, Jakarta - Status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap Gatot Brajamusti karena positif menggunakan narkoba secara otomatis menggugurkan jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016–2021.
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) PARFI, Aspar Paturusi, mengambil langkah cepat untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengangkat ketua yang baru. Hasilnya, ia memilih Andreanus da Silva sebagai pengganti Gatot Brajamusti.
Advertisement
Baca Juga
"Memutuskan Andreanus Dedy Dermawan (Andryega da Silva) sebagai Ketua Umum PARFI," ucap Aspar Paturusi saat menggelar jumpa pers di Gedung Perfilman H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Pemilihan Andryega da Silva sebagai Ketua Umum PARFI, disebutkan Aspar Paturusi, mengacu pada AD/ART PARFI sesuai dengan pasal 17 dan pasal 19. "Bahwa Ketua DPO perlu menetapkan ketua umum baru," dia menjelaskan.
Dengan demikian, Andryega da Silva resmi menggantikan Gatot Brajamusti sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARFI 2016–2021.
Sebelumnya, hasil Kongres ke-15 PARFI yang diselenggarakan di Lombok telah memutuskan Gatot Brajamusti kembali menjadi Ketua Umum PARFI periode 2016-2021. Namun, karena dirinya positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, jabatan tersebut pun dibatalkan.
Gatot Brajamusti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Gie)