Liputan6.com, Jakarta - Artis dan model Angela Lee tengah meringkuk di Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee dan suaminya, David, ditahan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang senilai Rp 12 miliar.
Menurut polisi, kasus penipuan Angela Lee bermula dari bisnis suaminya David dengan pria bernama Santoso pada 2017 lalu. Pada kesepakatan awal, Santoso berniat menginvestasikan uangnya untuk dikelola David ke dalam bisnis jual-beli mobil.
Advertisement
Baca Juga
Namun uang itu tak digunakan Angela-David sesuai kesepakatan. David malah mengalokasikan investasi tersebut ke dalam bisnis tas yang dikelola Angela Lee.
David terus meyakinkan Santoso bahwa bisnis jual-beli tas cukup menjanjikan. Awalnya usaha tas itu berjalan lancar, namun pada Mei 2017 bisnis tersebut mulai macet. Selain itu, Santoso pun menuding pihak Angela Lee dan David tidak jujur.
Bisnis Tas Mewah
"Dua bulan pertama bisnis tas import yang dikelola pelaku berjalan lancar. Namun pada bulan Mei, bisnis jual-beli tas mulai macet. Tapi pelaku ini tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi," ungkap Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, seperti dilansir dari Kapanlagi.com pada Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Modus
Mantan pengacara Angela Lee, Henry Indraguna turut angkat bicara. Menurutnya, Angela Lee ditangkap polisi karena memiliki modus mengelabui sekitar 20 korban lainnya.
"Ini tindak pidana pencucian uang. Yang berat lagi adalah saksinya ada 20 orang di Polres Sleman, dan saksi itu semua adalah korban-korban Angela," ujar Henry Indraguna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Janji Manis
Henry Indraguna pun mengungkap modus yang biasa digunakan Angela Lee dan suaminya dalam menjerat korban. Hampir semua korban diiming-imingi investasi menggiurkan. Namun usai para korban menyetor uangnya, janji tersebut tak kunjung terealisasikan.
"Modus-modusnya sudah mulai terungkap karena ceritanya hampir sama. Kan mereka dijanjikan sama Angela ada barang yang menguntungkan. Sudah gitu uang ditransfer, ternyata uang enggak jadi dikembalikan dan modus inilah dilihat. Ternyata ini ada pidananya kuat sekali," kata Henry Indraguna.
Advertisement