Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai antara Ibnu Jamil dengan Ade Maya kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (3/6/2018). Persidangan telah sampai pada agenda putusan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya resmi memutus ikatan pernikahan Ade Maya dan Ibnu Jamil. Keduanya bercerai secara verstek.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah diputuskan verstek, akta cerainya akan terbit sekitar satu minggu," kata pengacara Ade Maya, Agus Setiawan, saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (3/7/2018).
Keputusan secara verstek ini dilatarbelakangi karena Ibnu Jamil dan Ade Maya sudah sepakat untuk bercerai. Keduanya pun kompak tak menghadiri sidang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Saling Gugat
Berbalik kembali pada Maret 2017 lalu, Ade Maya pernah melayangkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, lantaran Ade Maya yang tak pernah menghadiri sidang, gugatan cerai tersebut dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Advertisement
Pernah Dibatalkan
Tak lama kemudian, Ibnu Jamil balik melayangkan permohonan talak cerai melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan cerai itu pun dibatalkan karena kedua belah pihak sepakat untuk rujuk.
Hingga akhirnya, 18 April 2018, Ade Maya kembali melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan. Sidang akhirnya berjalan hingga tahap putusan.