Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, akhirnya digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar pada Rabu (13/11/2019).
Nunung Srimulat bersama dengan suaminya memasuki ruang sidang pada pukul 17.10 WIB. Sidang tersebut semula diagendakan pukul 13.30 WIB. Namun pada pukul 17.10 sidang baru bisa dimulai.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Nunung Srimulat dan suami.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan: satu, menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, di dalam ruang sidang.
Â
1 Tahun 6 Bulan
Selain itu, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Â
Advertisement
Rehabilitasi
"Dua menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Â
Tanggapi Tuntutan JPU
Mendengar tuntutan tersebut, Nunung Srimulat diberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan dari JPU. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Nunung Srimulat dan suami mengambil langkah hukum untuk mengajukan nota pembelaan.
Â
Advertisement
Keberatan
"Yang mulia kami menanggapi tuntutan dari JPU. Setelah kami kordinasi, kami mohon untuk mengajukan nota keberatan," kata salah satu kuasa hukum Nunung Srimulat.