Nunung Srimulat dan Suami Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Nunung Srimulat dan suami.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 13 Nov 2019, 18:08 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 18:08 WIB
Nunung Srimulat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Nunung Srimulat dan suami. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, akhirnya digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar pada Rabu (13/11/2019).

Nunung Srimulat bersama dengan suaminya memasuki ruang sidang pada pukul 17.10 WIB. Sidang tersebut semula diagendakan pukul 13.30 WIB. Namun pada pukul 17.10 sidang baru bisa dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Nunung Srimulat dan suami.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan: satu, menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, di dalam ruang sidang.

 

1 Tahun 6 Bulan

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.

 

Rehabilitasi

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran menuju ruang tahanan sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Dua menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," lanjut Jaksa Penuntut Umum.

 

Tanggapi Tuntutan JPU

Mendengar tuntutan tersebut, Nunung Srimulat diberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan dari JPU. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Nunung Srimulat dan suami mengambil langkah hukum untuk mengajukan nota pembelaan.

 

Keberatan

"Yang mulia kami menanggapi tuntutan dari JPU. Setelah kami kordinasi, kami mohon untuk mengajukan nota keberatan," kata salah satu kuasa hukum Nunung Srimulat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya