Liputan6.com, Jakarta - Ayu Aulia dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Laporan dibuat oleh kakak angkatnya sendiri, Ade Ratna Sari, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022 lalu.
Atas laporannya itu, Ade Ratna Sari ditemani oleh kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Ade berharap wanita yang sempat dikabarkan dekat dengan Zikri Daulay segera ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Advertisement
Baca Juga
"Harapan saya tetap mendapatkan keadilan. Kalau memang dia ditetapkan tersangka, yaitu yang harus dijalani, gitu," ujar Ade, di kutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Kamis (10/3/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
12 Pengacara
Untuk memenjarakan Ayu Aulia, Ade Ratna Sari telah menyiapkan 12 pengacara untuk kasus yang dilaporkan.
"Saya menunjuk 12 kuasa hukum buat kasus penganiayaan ini. Kenapa? Sebenarnya saya menunjuk satu cuma ada Pak Bambang Sri Pudjo dan partner, ada 12 kuasa hukum di dalamnya,” tutur Ade.
Advertisement
Penganiayaan
Ade Ratna menceritakan penganiayaan yang dilakukan Ayu Alia sehingga dirinya mengalami lebam di bagian wajahnya, karena tamparan, pukulan dan juga dilempar sepatu.
"Kelopak mata saya lebam. Dokter juga arahkan untuk CT scan. Bukti fotonya nanti tim forensik yang serahkan," katanya.
Pemeriksaan Ayu Aulia
Setelah ini, Ayu Aulia dalam waktu dekat akan dipanggil polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Ade Ratna.
"Selanjutnya akan dipanggil saksi baru terlapor AA," ujarnya.
Advertisement