Liputan6.com, Jakarta Sidang mediasi Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). Di sidang hari ini, majelis hakim menetapkan Lady dan Rendy resmi rujuk.
Dalam sidang kali ini, Lady Nayoan dan Rendy sama-sama absen. Keduanya hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Hari ini adalah pembacaan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi yang pada intinya Pak Rendy dan Bu Lady rujuk ya," ujar Ricky Andyva Hutasoit, kuasa hukum Lady Nayoan usai sidang, Rabu (23/8/2023).
Advertisement
"Kita bersyukur sih kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bekasi sudah memfasilitasi penyelesaian masalah antara Bu Lady dan Pak Rendy," Ricky menambahkan.
Disepakati
Ricky menuturkan, keputusan rujuk disepakati Lady dan Rendy. Kesepakatan itu juga tertuang dalam akta perdamaian mereka.
"Poin yang kami sampaikan adalah kedua pihak sepakat rujuk dan telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dalam akta," jelas Ricky.
Advertisement
Tak Hadir
Lebih lanjut Ricky mengungkap alasan Lady dan Rendy tidak hadir di persidangan. Lady masih harus menjalani pemulihan atas kondisi kesehatannya, dan ditemani Rendy.
"Masih dalam masa pemulihan jadi belum bisa hadir, jadi diwakili sama kami sebagai kuasa hukumnya," ungkapnya.
Permasalahan Rumah Tangga
Atas penetapan ini, lanjut Ricky, permasalahan rumah tangga Rendy dan Lady dinyatakan selesai. Kedua pihak dapat kembali menjalani hubungannya sebagai suami istri.
"Tidak cabut gugatan. Tapi dituangkan dalam akta perdamaian. Tidak ada cabut gugatan. Semua udh clear sih. Poinnya sudah rujuk," pungkas Ricky.
Advertisement