Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Lydia Kandou untuk bercerai dengan suaminya, Jamal Mirdad. Dalam persidangan, majelis hakim mengambil kesimpulan kalau perceraian merupakan langkah terbaik dalam menyelamatkan pernikahan Jamal dan Lydia.
"Mengabulkan gugatan penggugat Lidya Kandou sepenuhnya dengan tergugat Jamal Mirdad," tutur majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung, menyambut dengan baik putusan cerai yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Dengan begitu, proses panjang sidang perceraian Jamal dan Lydia sudah berakhir.
"Hari ini sudah diputuskan. Hasil putusan saya kira sudah jelas dan sidang juga terbuka untuk umum dan hasilnya sudah dibacakan oleh anggota majelis hakim di ruang sidang," papar Eleonora usai sidang.
Ia menjelaskan, majelis hakim mengambil keputusan yang tepat karena tak berhasil mendamaikan orangtua kandung Nana dan Naysilla Mirdad itu dalam sidang sebelumnya.
"Fakta di persidangan sudah jelas mengabulkan apa yang sudah diajukan (perceraian)," lugasnya.(Gie/Mer)
"Mengabulkan gugatan penggugat Lidya Kandou sepenuhnya dengan tergugat Jamal Mirdad," tutur majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung, menyambut dengan baik putusan cerai yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Dengan begitu, proses panjang sidang perceraian Jamal dan Lydia sudah berakhir.
"Hari ini sudah diputuskan. Hasil putusan saya kira sudah jelas dan sidang juga terbuka untuk umum dan hasilnya sudah dibacakan oleh anggota majelis hakim di ruang sidang," papar Eleonora usai sidang.
Ia menjelaskan, majelis hakim mengambil keputusan yang tepat karena tak berhasil mendamaikan orangtua kandung Nana dan Naysilla Mirdad itu dalam sidang sebelumnya.
"Fakta di persidangan sudah jelas mengabulkan apa yang sudah diajukan (perceraian)," lugasnya.(Gie/Mer)