Tanggapan BEM Unej Jember Terkait Imbauan Dikti

Ada tujuh poin dalam surat imbauan itu di antaranya menjaga ketenangan suasana pembelajaran dan mengimbau mahasiswa/i tidak ikut dalam demonstrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 22:09 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 08:22 WIB
Demo Tolak Omnibus Law di Gerbang Pemuda
Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jember (Unej) mengkritisi surat imbauan yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud kepada perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Meledaknya gerakan mahasiswa di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jember menolak pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan reaksi di Direktorat Jenderal Dikti," kata Ketua BEM Unej Ahmad Fairuz Abadi di Jember, Senin, 12 Oktober 2020.

Dalam surat imbauan Dirjen Dikti Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 09 Oktober 2020 menyebutkan salah satu poinnya mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemik, dilansir dari Antara.

Perguruan tinggi juga diminta untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian akademis yang objektif atas UU tersebut.

"Itu jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik. Secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik," ujarnya di Jember.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Pelemahan Gerakan Mahasiswa

Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ia menjelaskan BEM Unej menilai surat imbauan Dirjen Dikti itu sebagai bentuk pelemahan terhadap gerakan mahasiswa karena narasi imbauan kepada civitas akademika untuk tidak terlibat dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Itu merupakan gelagat politik dalam membungkam suara mahasiswa melalui intervensi akademik secara institusional dan pembatasan kepada mahasiswa atas hak-hak dalam menyampaikan pendapat kepada publik," katanya.

Fairuz menilai imbauan kepada perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja jelas mencederai integritas perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pengetahuan menjadi kendaraan kepentingan oligarki.

Perguruan tinggi, lanjut dia, menjadi wadah keilmuan dan bertanggung jawab atas tegaknya kebenaran dalam pemikiran dan pemahaman seyogyanya menjadi barisan paling depan dalam memberikan edukasi secara akademi .

"Terkait bagaimana substansi dalam UU Cipta Kerja secara objektif, bukan kemudian menjadi alat untuk melancarkan kepentingan-kepentingan oligarki," ucap Fairuz yang juga Koordinator BEM Seluruh Indonesia di Jawa Timur.

 

Menolak Surat Imbauan Dikti

Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Untuk itu, kata dia, BEM Unej menyatakan sikap menolak dengan tegas adanya surat imbauan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti, kemudian mendesak Rektor Unej untuk menolak surat imbauan dan segala bentuk intervensi politik demi terpelihara-nya otonomi dan integritas kampus.

"Saya mengimbau kepada seluruh civitas akademika Unej untuk terus melakukan kajian strategis guna membantah segala bentuk pembodohan dan pengalihan atas tipu daya bahayanya UU Cipta Kerja yang kemudian dituangkan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Dikti Kemendikbud mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Ada tujuh poin dalam surat imbauan itu di antaranya menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi masing-masing, mengimbau mahasiswa/i tidak ikut dalam demonstrasi.

Kemudian menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk ikut demonstrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya