Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Liter Arak Jowo di Kota Kediri

Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo @25 liter. Namun saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Jun 2022, 16:12 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 16:12 WIB
Polisi Kediri menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Polisi Kediri menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Kediri - Polisi menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo dan mengamankan MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, pihaknya awalnya melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

"Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya," ujar AKBP Wahyudi, Kamis (16/6/2022).

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo.

Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi arak jowo @25 liter. Namun saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat.

"Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka," ucap AKBP Wahyudi.

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

Jerat Pidana

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini," ujar AKBP Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ucap AKBP Wahyudi.

Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya