Liputan6.com, Banyuwangi - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi akan memanggil FZ, pengasuh salah satu pondok pesantren di Banyuwangi yang diduga memperkosa dan mencabuli santrinya.
“Kita rencanakan FZ akan kita panggil pada hari Senin depan untuk dimintai keterangan,”terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja, Jumat (24/6/2022).
Pihaknya saat ini sudah menaikan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur ke tingkat penyidikan. Polisi juga telah melengkapi berkas dan barang bukti aksi bejat itu. Ada sekitar 8 saksi dan korban sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu Visum para korban sudah dikantongi oleh polisi.
Advertisement
“Sudah kami periksa, Korban ada 5 orang dan beberapa saksi yang kami periksa,”tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini yaitu anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.
“Mereka dipanggil ke dalam ruangan, seperti kamar yang kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun,”tambahnya.
6 Keluarga Korban Lapor
Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi berinisial FZ dilaporkan ke Polisi. Laporan itu terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur.
Terlapor dalam kasus ini adalah pria berinisial FZ. Pemilik sekaligus pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Singinjuruh Banyuwangi. Total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkanya.
Laporan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi beberapa minggu lalu. Enam korban itu terdiri 1 korban laki-laki dan 5 korban perempuan. Korban merupakan anak di bawah umur
Advertisement