Liputan6.com, Nganjuk - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap TR (21), warga Desa Balongasem Lengkong, pelaku pembacokan sadis di Desa Babakan, kecamatan setempat, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyebutkan, TR ditangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Balongasem Kecamatan Lengkong, karena sebelumnya dia melarikan diri ke luar kota.
Baca Juga
“Ini berkat informasi dari msyarakat yang melapor ke pihak kami saat mengetahui pelaku pulang ke rumahnya beberapa hari yang lalu,” ujar AKP I Gusti Agung, Sabtu (9/7/2022).
Advertisement
“Pembacokan tersebut dilakukan oleh TR dan satu orang temannya berinisial IP yang terus kami kejar keberadaannya. Saat melakukan perbuatannya, mereka memilih sasaran korban secara acak,” imbuh AKP I Gusti Agung.
Korban dari pembacokan tersebut adalah MFN (15) warga Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong, dan temannya MZS (16) warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Dari pengakuan TR, IP sering memiliki masalah pribadi dengan keluarganya. Untuk melampiaskan hal tersebut, IP akan mencari korban di jalanan yang menjadi sasaran pembacokan.
“Aksi pembacokan pernah terjadi di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong 13 November 2021 lalu. Pembacokan tersebut dilakukan oleh IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng. Saat ini kami terus mengejar keberadaan IP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata AKP I Gusti Agung.
Tindakan Tegas
"Dari penyidikan yang kami lakukan, ada indikasi bahwa TR juga melakukan pembacokan di wilayah Nganjuk saat kembali ke rumah dari pelariannya. Jika memang terbukti, kami pastikan TR tidak akan lolos dari hukum," tambah AKP I Gusti Agung.
AKP I Gusti Agung memastikan pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu suasana kondusif di Kabupaten Nganjuk.
"Siapapun yang mencoba mengganggu rasa aman masyarakat Nganjuk pasti akan kami tindak tegas. Ini semua kami lakukan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang, terutama di malam hari," ujarnya.
Advertisement