Sidang Perdana Samanhudi Anwar, Jaksa Beber Kronologi Pelaku Rampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan kantor dinas dengan agenda dakwaan. Ia mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Jul 2023, 08:25 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 08:25 WIB
Samanhudi Anwar saat digelandang ke Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Samanhudi Anwar saat digelandang ke Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar, dengan agenda dakwaan.Samanhudi mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, dakwaan primer, bahwa terdakwa Samanhudi pada Agustus 2020 bertempat di Lapas Sragen, Samanhudi menjalani pidana terkait tipikor bersama terpidana pencurian dengan kekerasan (curas), yakni Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Kala itu, mereka saling bertemu saat sedang berkumpul di ruang terbuka.

"Selama menjalani pidana itu, saksi beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Dakwaan itu dibaca secara bergiliran oleh Tim JPU. Selanjutnya, masing-masing saling memperkenalkan diri. Tanpa segan, Hermawan mengaku dipenjara gegara perkara pencurian di beberapa tempat. Lalu, Samanhudi mengakui ia ditahan karena kasus korupsi.

"Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati," ujarnya.

Mereka mengobrol dan memulai pembicaraan terkait Rumdin Walikota Blitar yang pernah dihuni Samanhudi. Lalu, membicarakan terkait adanya uang tunai sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar dalam kamar rumdin.

"Terdakwa Samanhudi mengatakan ada 2 sampai 3 orang dari Satpol PP yang berjaga, tidak pegang senjata, tidak ada pembantu, dan saat itu menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga di jam 01.00 sampai 02.00 WIB," imbuh dia.

Ia menyatakan, bila pintu dikunci bisa lewat tembok atau pagar. Lalu, dua terdakwa Hernawan dan Ali dipindah ke Lapas Madiun. Setelah keluar dari Lapas Madiun mereka berpisah.

Dua minggu kemudian Hermawan memiliki keinginan kuat untuk menghubungi rekan di lapas untuk datang ke Cikampek dan mencari kontrakan. Lalu, Hermawan menyampaikan keinginan untuk merampok Rumdin Blitar segera direalisasikan.

Nopember 2022, Hermawan menghubungi bersama-sama rekannya bertemu di Nganjuk untuk bertemu, lalu mengambil mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bertemu dan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.

11 Desember 2022, Hermawan dkk langsung survei ke TKP. Di lokasi, ia menyesuaikan lokasi dan mengecek informasi dari Samanhudi. Sesampainya di Rumdin Walkot Blitar, ternyata benar info yamg disampaikan Samanhudi. Saat itu sedang sepi dan tidak terlalu terang, penjagaan pun juga tidak terlihat.

"Selama mempersiapkan pencurian di Rumdin, para saksi menyampaikan rencana pencurian di Rumdin Walkot Blitar pada minggu 11 Desember 2022, para saksi mempersiapkan aksi pencurian, kemudian menuju ke Surabaya untuk membeli peralatan. Pukul 01.00 WIB, dalam kondisi sepi lalu mencari jalan yang sepi, para saksi mengganti nopol dengan tujuan untuk bisa mengelabuhi penjaga," jelas dia.

Sekitar 02.00 WIB, penjaga sedang tidur. Lalu membangunkan ketiganya bersamaan sambil menodongkan senpi ke salah satu penjaga, lalu menyandera para penjaga lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jerat Hukum

Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Setelah aman, membuka pintu gerbang dan memasukkan ke rumdin Blitar. Dari situ lah, komplotan tersebut mulai melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya itu, Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Irfana Jawahirul memohon kepada ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya untuk menghadirkan klienny secara offline. Ia juga bakal menyampaikan jawaban atau eksepsi secara tertulis pekan depan.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi di eksepsi, saya belum menerima. Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas. Kami sampaikan pertemuan kami tadi malam bahwa beliau menginginkan untuk disidangkan secara offline, untuk itu sebelum dimulai kami sampaikan supaya jadi perhatian," tutupnya.

Infografis 4 Tren Kecantikan 2024
Infografis 4 Tren Kecantikan 2024.  (Liputan.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya