Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, memberikan tenggat waktu 14 hari atau dua minggu kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
“Kita sudah menyurati seluruh partai politik peserta pemilu di Banyuwangi, sejak tanggal 2 November kemarin, untuk segera menertibkan sendiri baliho APS yang menyerupai alat praga kampanye itu. Kita beri waktu dua minggu plus 3 hari untuk membongkar sendiri baliho-baliho yang terpasang tersebut,” ujar anggota Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriantono, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Kata Untung, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, untuk sama- sama memantau pelaksanaan penertiban baliho APS tersebut. Baliho APS tersebut harus ditertibkan karena saat ini belum waktunya masa kampanye Pemilu 2024.
Advertisement
“Setelah KPU menetapkan DCT pada tanggal 3 November kemarin, maka seluruh baliho APS itu harus ditertibkan, karena berdasarkan pertauran KPU, tentang Pemilu, baliho APK baru bisa dipasang pada masa kampanye nanti mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” tambahnya.
Menurut Untung, jika hingga tenggak waktu baliho APS tersebut tidak kunjung ditertibkan, maka secara regulasi Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan secara serentak baliho APS yang terppasang di seluruh Kabupaten Banyuwangi.
“Kami tentunya akan melakukan Tindakan penertiban secara serempak dengan melibatkan semua unsur di Bawaslu, dan dibeckup oleh Satpol PP. sebab kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menertibkanya,” paparnya.
Ribuan Baliho APS Terpasang di Banyuwangi
Untung mengatakan, untuk jumlah baliho APS yang terpasang di seluruh Banyuwangi mencapai ribuan. Baik untuk baliho APS calon Legslatif, baik tingkatan DPR RI maupun tingkat Kabupaten, baliho bacapres dan Baliho DPD RI.
“Kalau dilihat jumlahnya mencapai ribuan meski data itu bisa terus bertambah, karena kita lihat ada yang terkadang memasang APS Baru dan sebagainya, dan pemasangnya juga terkadang tidak beraturan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 3 November kemarin, KPU telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) mulai dari tinggkat caleg DPR RI hingga DPR Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, ada 650 nama bacaleg yang ditetapkan sebagai caleg DPRD Banyuwangi. Jumlah itu, berkurang 1 orang, dari jumlah sebelumnya 651 orang. Adapun 1 orang yang dicoret dari DCT berasal dari Partai Ummat yang sengaja mengurangi jumlah calegnya dalam proses Pemilu 2024 ini.
Advertisement