Menaker Ingatkan Sanksi untuk RSUP Sardjito jika Belum Bayar THR Pegawai

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi kabar pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta yang membelum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 28 Mar 2025, 22:02 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 22:02 WIB
Peluang Kerja Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Segera Manfaatkan Kesempatan Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi kabar pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta yang membelum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Yassierli mengingatkan bakal ada sanksi yang menunggu bila perusahaan tidak kunjung membayarkan THR kepada para pegawai.

"Sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenangakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut," kata Menaker Yasierli di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).

Namun demikian, Yassierli mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dulu pegwai RSUP Dr Sardjito yang protes belum mendapatkan THR. Pemerintah juga telah membuka posko aduan kepada masyarakat yang mengaku belum mendapatkan THR.

"Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayar, kami sudah menyiapkan posko. Kemudian data yang masuk ke posko, pengaduan yang masuk ke posko, kita tindak lanjuti. Kita verifikasi. Kemudian sesudah itu, kita memiliki pengawas ketenangakerjaan yang akan mengecek itu langsung," jelas Yassierli.

Untuk tahapannya, pemerintah bakal memeriksa nota aduan dari masyarakat atau pegawai terkait, kemudian memberikan waktu satu pekan untuk jawaban dari perusahaan.

Apabila perusahaan tidak juga menanggapi, maka Kemenaker akan memberikan surat rekomendasi hingga proses akhirnya pihak perusahaan akan mendapatkan surat keberlangsungan perusahaan. "Yang jelas, keterlambatan THR ada dendanya dan itu harus dibayarkan," tegas Yassierli.

"Sekali lagi bahwa THR itu wajib, THR itu wajib. Regulasinya jelas. Permen Nomor 6 tahun 2016. Itu clear di situ. Dan juga sudah ada regulasi yang kemudian untuk memastikan bahwa proses itu berjalan," pungkas dia.

Baca juga Marak Preman Berkedok Ormas Minta THR Lebaran, Bisa Diberantas?

Penjelasan RSUP Dr Sardjito

RS Rujukan Pasien Corona Covid di DIY
RSUP Dr Sardjito.... Selengkapnya

Pihak RSUP Dr Sardjito telah merevisi skema pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif tahun 2025. Revisi ini dilakukan setelah ratusan pegawai melakukan protes karena menilai besaran insentif yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja mereka.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menjelaskan revisi ini sebagai respons atas aspirasi pegawai yang disampaikan dalam audiensi pada Selasa, 25 Maret 2025.

Penyesuaian skema THR insentif ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta kemampuan keuangan rumah sakit.

"Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme penghitungan THR insentif, dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," ujar Nusati dalam konferensi pers di Yogyakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Setelah dilakukan evaluasi, RSUP Sardjito mengumumkan peningkatan nilai THR insentif hampir di semua golongan pegawai. Proses pembayaran THR insentif yang telah disesuaikan ini telah dimulai pada 26 Maret 2025.

Bantah Potong THR Pegawai

Pihak rumah sakit juga membantah kabar yang beredar mengenai pemotongan THR, dengan menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Revisi skema THR insentif ini memberikan dampak signifikan pada berbagai golongan pegawai RSUP Dr. Sardjito. Dokter spesialis, misalnya, kini menerima insentif sebesar 21 hingga 26 persen dari rata-rata 'fee for service (FFS)' selama tiga bulan terakhir.

Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta, disesuaikan dengan kuadran jabatan dan standar tunjangan kinerja di Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, perawat dan tenaga kesehatan lainnya dari kalangan pegawai BLU menerima insentif berdasarkan rata-rata remunerasi Februari 2025, dengan persentase antara 48 hingga 77 persen. Besarannya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6,2 juta, disesuaikan dengan jenjang pelaksana keperawatan (PK) dan penunjang medis (PM) di masing-masing unit.

Dokter umum dan pegawai non-medis, mulai dari staf operasional hingga 'strategic leader', menerima THR insentif sebesar 43 hingga 98 persen dari remunerasi Februari, dengan nominal minimal Rp2,5 juta.

 

Penyesuaian Skema Insentif Disepakati Perwakilan Komite Internal

Heboh Isu Pemotongan THR Pegawai RSUP Dr. Sardjito, Anggota Komisi IX DPR RI Angkat Bicara
Heboh Isu Pemotongan THR Pegawai RSUP Dr. Sardjito. Ilustrasi uang THR. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimungkinkan setelah rumah sakit mendapat kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Sebelumnya, batas maksimal belanja SDM ditetapkan 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit, namun angka tersebut dinilai kurang mencukupi. Pihak rumah sakit kemudian mengajukan izin kepada Kemenkes untuk meningkatkan proporsi belanja SDM hingga 48 persen.

Keputusan untuk merevisi skema THR insentif ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk keterbatasan anggaran dan ekspektasi pegawai.

"Pendapatan kita itu di angka Rp124 miliar dalam waktu satu bulan. Seharusnya idealnya di angka Rp140 miliar. Kalau kita mengikuti pakem 45 persen, hasilnya ternyata tidak memuaskan," ungkap Eniarti.

Dengan peningkatan proporsi belanja SDM menjadi 48 persen, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif, sehingga dapat memberikan besaran yang lebih memuaskan bagi para pegawai.

Eniarti juga menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Sardjito, mulai dari direksi, dewan pengawas, hingga seluruh pegawai.

Penyesuaian skema insentif juga telah disepakati bersama perwakilan komite-komite internal rumah sakit, termasuk komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan, dan nonmedis. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk mencapai kesepakatan yang adil dan transparan dalam pendistribusian THR insentif.

Sebelum revisi, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada 18 Maret 2025. THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan memang diberikan dalam dua komponen, yakni THR gaji dan THR insentif, dengan komponen insentif bersumber dari dana PNBP BLU dan bersifat fleksibel sesuai kemampuan rumah sakit.

Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi kerja para pegawai RSUP Sardjito dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya