Liputan6.com, Banyuwangi - Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono mengatakan, pihaknya menemukan ribuan alat peraga kampanye yang dipasang dengan melanggar aturan.
Baca Juga
Dari 25 Kecamatan di Banyuwangi, ada 23 kecamatan melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Advertisement
“Jumlah total baliho dan spanduk yang melanggar aturan dari 23 kecamatan itu mencapai 3.864 lembar yang berasal dari belasan partai politik peserta pemilu 2024 di Banyuwangi,” ujar Untung, Selasa (28/11/2023).
Kata Untung, hanya dua Kecamatan di Banyuwangi, yakni Kecamatan Singonjuruh dan Kecamatan Wongsorejo yang melaporkan tidak ada baliho maupun poster caleg yang melanggar.
Untung menjelaskan, terkait pelanggaran yang ditemukan itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU Banyuwangi dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
“Setelah melakukan rekomendasi itu, kami selanjutnya menunggu tindaklanjut KPU terhadap tiga ribu lebih baliho dan spanduk yang melanggar itu,” tegas Untung.
Tidak hanya itu, Bawaslu Banyuwangi juga akan melakukan koordinasi kembali dengan Satpol PP untuk memastikan berapa baliho caleg yang melanggar perda dari 3.864 baliho dan poster yang telah dilaporkan itu.
“Karena penertiban baliho yang melanggar menjadi tangung jawab bersama semua pihak terkait,” tuturnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama kampanye berlangsung partai poltik peserta Pemilu 2024 diharapkan memasang baliho APK sesuai dengan aturan. Jika melanggar maka Bawaslu akan menindak tegas dengan cara menertibkan baliho tersebut
Satpol PP Banyuwangi Siap Tertibkan APK
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, menyatakan siap melakukan penertiban alat praga kampanye (APK) Pemilu 2024 yaang melangar aturan.
Menurut Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
“Kami intinya siap melakukan penertibakan APS maupun APK yang melanggar. Tapi penertiban itu kan harus ada rekomendasi dari Bawalsu dulu, mana- mana saja APK yang melanggar,”ujarnya.
Karena Kata Wawan, yang menentukan APK itu melanggar dan tidak adalah wewenang Bawaslu Banyuwangi. Pihaknya sebagai penindak hasil koordinasi.
“Kami hanya sebagai pelaksana sesuai dengan koordinasi dengan bawaslu yang sesuai dengan data Bawaslu,” kata Wawan.
Wawan memperkirakan, jumlah APK yang melanggaran peraturan saat ini cukup banyak. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan peraturan pemerintah Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2023 tentang perubahan atas perbub Nomor 10 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kalau kita mengacu pada perbub hampir semua APK melanggar. Maka dari itu kami selalu mengutaman koordinasi terlebih dahulu dalam melakukan penanganan APK ini,” tegas Wawan.
Wawan Yadmadi, meminta agar Peserta Pemilu 2024 bisa menertibkan APK yang melanggar aturan secara mandiri sebelum ditertibkan oleh Satpol PP. Terlebih lagi Bawaslu sudah melakukan pendataan dan akan memberikan sanksi kepada pihak pelanggar.
Advertisement