Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Periode bulan November- Desember 2023.
Di Banyuwangi terdapat 111.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode November- Desember dengan total bantuan sebensar Rp400 ribu.
Baca Juga
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi Henik Setyorini meninta masyarakat untuk menggunakan BLT dengan sebaik-baiknya.
Advertisement
Kata Henik, BLT EL Nino ini diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengurangi beban pengeluaran yang sifatnya pembelian kebutuhan pokok.
“Jangan untuk beli yang lain apalagi beli pulsa hp, beli roko, gunakakan beli kebutuhan pokok, seperti beras, lauk pauk dan kebutuhan utama lainya setidaknya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat,”ujar Henik, Kamis (21/12/2023).
BLT El Nino merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang telah direncanakan pencairanya sejak Oktober 2023 oleh Presiden Jokowi.
Penyaluran bantuan ditargetkan selesai dalam 10 hari, dimulai Rabu 20 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023 di Kantor Pos masing- masing kecamatan.
Untuk menghindari kerumunan dan lamanya antrean, masyarakat diminta untuk mengikuti jadwal antrean yang ditetapkan masing- masing pemerintah desa atau kelurahan mengacu pada aturan yang ditetapkan PT Pos Indonesia
Dalam Penyluran BLT El Nino ini, untuk wilayah dengan KPM terbanyak adalah Kecamatan Muncar sebanyak 7.026 KPM, disusul Kecamatan Srono sebanyak 6.251 KPM, dan posisi ketiga Kecamatan Kalipuro sebanyak 5.917 KPM
Bukan untuk Beli Rokok
Setiap KPM yang menerima BLT El Nino dipersilakan membelanjakan uang yang diterima ke toko atau warung manapun tanpa pengarahan atau intervensi pihak manapun untuk mencegah konflik kepentingan.
“Dengan catatan yang yang diterima masyarakat betul-betul digunakan untuk belanja bahan kebutuhan pokok dan memenuhi kebutuhan keluarga,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang penggunakan BLT El Nino untuk pembelian selain bahan pokok, misalnya rokok, minuman keras, atau yang melanggar aturan perundang-undangan
Advertisement