Gus Samsudin Pembuat Video Viral Bebas Tukar Pasangan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten 'tukar pasangan' yang viral beberapa waktu lalu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mar 2024, 17:37 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 17:37 WIB
Samsudin saat diamankan di Polda Jatim. (Istimewa)
Samsudin saat diamankan di Polda Jatim. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten 'tukar pasangan' yang viral beberapa waktu lalu.

"Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ucapnya.

AKBP Charles mengatakan, Samsudin berperan sebagai pembuat konten dan mengaku agar viral serta dilihat banyak orang di Youtube. Selain itu, akan ada calon tersangka lain, namun masih mendalami perannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.

AKBP Charles menegaskan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," ucapnya.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video viral terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Periksa Dua Saksi Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis (29/2/2024) menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa Gus Samsudin karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.

"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengemukakan jika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.

Meski demikian, keterangannya dianggap diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," tambahnya.

Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.

"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik
Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya