Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023 mendatang. Mengenai hal itu, banyak masyarakat yang masih belum paham apakah cuti bersama memotong hak cuti tahunan pekerja/buruh. Dilansir dari akun instagram @kemnaker, Jumat (20/1/2023), Kemnaker menegaskan bagi pekerja/buruh yang menggunakan cuti bersama untuk cuti tahunan, maka hak cuti tahunan akan berkurang. Bagi Anda mengambil cuti dan ingin memanfaatkan momen libur ini untuk touring bersama teman-teman, ada beberapa hal yang harus disiapkan.