Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir untuk menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.