Kepala PPATK menyatakan bahwa yayasan ACT tidak akuntabel dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat yang mereka galang. Selain telah memblokir 843 rekening ACT, PPATK juga menyatakan bahwa dari total uang Rp 1,7 triliun, 50 persen lebih mengalir ke entitas pribadi.