Menu
Explore
Cari
Masuk
Liputan6
Berita Utama
Terkini
Populer
Rekomendasi
Kanal
News
Bisnis
Bola
TV
ShowBiz
Tekno
Foto
Hot
Cek Fakta
Islami
Crypto
Citizen6
Saham
Regional
Otomotif
Opini
Disabilitas
Global
On Off
Surabaya
Lifestyle
Health
Video
English
Feeds
kontak
kebijakan privasi
Home
Semua
Artikel
Foto
Video
Kumpulan artikel adab dan fiqih
Mengingat pembalut mengandung darah haid, maka statusnya adalah najis. Oleh karena itu, cara membuangnya tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama dalam konteks menjaga kebersihan lingkungan dan etika keislaman.
08 Apr 2025 10:30
Bekas Pembalut Wanita, Lebih Baik Dibakar atau Dikubur dalam Islam?