Kumpulan foto Anang Sugiana Sudiharjo

Anang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.