FOTO: Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 30 Jul 2018, 16:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018 16:15 WIB
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Anang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.
Foto 1 dari 5
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 5
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim saat memutuskan vonis terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 5
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Direktur PT Quadra Solution itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 5
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 5
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Ekspresi Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)