Lima orang tersangka korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan lima tersangka tersebut merupakan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019. Lima tersangka tersebut adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Djamaluddin, Hasan Ibrahim dan Abdul Salam Haji Daud.