Tujuan
APBD disusun bertujuan untuk:
· Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal;
· Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah;
· Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa; dan
· Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Fungsi
Fungsi dari APBD itu sendiri telah tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, antara lain:
· Fungsi otorisasi, yakni APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
· Fungsi perencanaan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
· Fungsi pengawasan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
· Fungsi alokasi, yakni APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
· Fungsi distribusi, yakni APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.
· Fungsi stabilitasi, yakni APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.