banding pengeroyok Haringga

Pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara. Di sisi lain perbuatan anak pelaku hanya memukul sekali, nendang, nginjek, jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak.
Tampilkan foto dan video