Penyidik Polri melimpahkan berkas dan barang bukti perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan tindak pidana obstruction of justice ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Polri juga segera melimpahkan para tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.