Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menurut Bawaslu Gunungkidul masuk kategori rawan dari hasil pemetaan potensi 8 variabel dan 25 indikator. Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut di antaranya adalah penggunaan hak pilih, keamanan politik uang, politsasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, lokasi TPS dan terakhir adalah jaringan listrik dan internet.