Terancam Sanksi Moral, Oknum ASN Gunungkidul Langgar Asas Netralitas

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SR diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) independen.

oleh Hendro diperbarui 29 Agu 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2020, 01:00 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Gunungkidul - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SR diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) independen. Ia pun dianggap melanggar kode etik asas netralitas.

Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul

Iskandar mengatakan SR diduga melakukan pelanggaran saat belum ada penetapan calon atau bakal calon.

"Terkait hal tersebut yang bersangkutan sudah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul dan dilaporkan ke Bawaslu Pusat," kata Iskandar dihubungi pada Kamis (27/08/2020).

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan saat ini Bawaslu Pusat sudah meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk dilakukan pengkajian. Rekomendasi pun sudah dikeluarkan KASN.

Saat ini rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan tembusan ke Mendagri, Menpan-RB, Bawaslu RI, BKN, dan Gubernur DIY. Rekomendasi tersebut menyatakan SR dikenai sanksi moral.

"Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, sesuai PP Nomor 42/2004," ujar Iskandar.

Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebab ada potensi sanksi yang diberikan akan ditingkatkan jika ada bukti pelanggaran lainnya.

Menurut Iskandar, SR bisa terancam sanksi disiplin karena terlibat dalam pemilu atau pilkada. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 53/2010.

"PP tersebut sudah mengatur secara terperinci berkaitan dengan pelanggaran tersebut," katanya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap SR. Pemanggilan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi hingga pejabat tempatnya bekerja.

Menurut keterangan yang diperoleh, SR merupakan ASN yang aktif di lingkup Departemen Kehutanan. Saat itu ia bertugas di wilayah Gunungkidul.

"SR diduga menjadi Liasoning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bapaslon perseorangan," kata Sudarmanto.

Bawaslu Gunungkidul sendiri tidak berwenang dalam menindak SR. Lembaga ini hanya berwenang memberikan rekomendasi dari hasil temuan di lapangan.

Sudarmanto mengatakan pemanggilan yang dilakukan pun lebih ke proses kajian dan klarifikasi langsung pada SR.

"Kami serahkan sepenuhnya pada KASN, yang mengurusi masalah kepegawaian," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya